3 Selebgram Cantik Streamer Judi Online di Bali Dilimpahkan ke Kejaksaan
DENPASAR, iNews.id – Polda Bali telah menyerahkan tiga selebgram cantik jadi streamer judi online ke Kejaksaan Negeri Badung, Senin (23/10/2023). Satu tersangka sebagai bandar juga diserahkan secara bersamaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Badung Suseno dalam keterangan tertulisnya menyebutkan empat tersangka, yaitu Dena Putri Lestari, Fitri Leihla, Julia Indah Sari, dan Giovanni Pascal Plouseerth. Penyerahan ini didasarkan pada dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dalam mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Tersangka akan ditahan selama 20 hari oleh penuntut umum sejak tanggal 23 Oktober 2023 hingga 11 November 2023 dengan jenis penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lapas Kerobokan,” katanya, Senin (23/10/2023).
Adapun barang bukti yang limpahkan yakni satu keping DVD-R merk Maxell 4,7 GB berwarna emas yang berisi print out tangkapan layar menampilkan akun Facebook “Mami Queen,”. Kemudian tiga unit HP iPhone 11 ProMax, enam unit monitor berukuran 24 inci, dua unit PC rakitan, dan beberapa barang bukti berupa pakaian.
Editor : Nani Suherni
Follow Berita iNewsBali di Google News
Bagikan Artikel: