MASTER38 MASTER38 MASTER38 MASTER38 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 COCOL88 COCOL88 COCOL88 COCOL88 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 ZONA69 ZONA69 ZONA69 NOBAR69 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38
SLOT GACOR HARI INI SLOT GACOR HARI INI
BOSSWIN168 BOSSWIN168
BARON69
COCOL88
MAX69 MAX69 MAX69
COCOL88 COCOL88 BARON69 RONIN86 DINASTI168
Search for:
  • Home/
  • BALI/
  • Hiu Paus Berbobot 1 Ton Ditemukan Mati Terdampar di Pantai Jembrana Bali
Hiu Paus Berbobot 1 Ton Ditemukan Mati Terdampar di Pantai Jembrana Bali

Hiu Paus Berbobot 1 Ton Ditemukan Mati Terdampar di Pantai Jembrana Bali

0 0
Read Time:1 Minute, 39 Second

JEMBRANA, iNews.id – Hiu paus seberat 1 ton dengan panjang 8,27 meter dan lebar 4,1 meter ditemukan mati terdampar di Pesisir Pantai Banjar Yeh Kuning, Desa Pekutatan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana. Hewan mamalia dilindungi tersebut telah dikuburkan di sekitar lokasi penemuan. 

Proses penguburan dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar.

“Tim Respons Cepat BPSPL Denpasar telah berkoordinasi dengan instansi setempat untuk  menangani hiu paus ini,” ungkap Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo dalam keterangannya di Jakarta, Senin (2/10/2023). 

Victor menerangkan, hiu paus merupakan biota laut yang dilindungi penuh oleh negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. 

Selain itu, Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu Paus, sehingga segala bentuk pemanfaatan yang bersifat ekstraktif terhadap Hiu Paus, termasuk pemanfaatan bagian-bagian tubuhnya, dilarang secara hukum.

“Melihat kondisi dan besarnya, tim kami harus segera melakukan tindakan sesuai SOP yang berlaku,” ujarnya. 

Kepala BPSPL Denpasar Getreda Melsina Hehanussa menjelaskan, melalui hasil pengamatan didapatkan informasi bahwa ikan yang terdampar adalah jenis Hiu Paus atau Paus Macan (Rhincodon typus) berkelamin jantan. 

Bangkai ikan ditemukan oleh nelayan setempat dan dilaporkan ke Polres Pekutatan Jembrana. Jenis ikan yang statusnya dilindungi penuh ini ditemukan pada dini hari dalam keadaan mati. 

“Hasil identifikasi menunjukkan Hiu Paus panjang totalnya 8,27 meter, lebar 4,1 meter dan beratnya diperkirakan kurang lebih satu ton serta tidak ditemukan luka. Sedangkan titik koordinat lokasi terdampar -8,4369443, 114,8419996. Kondisi ikan juga utuh tanpa luka tusuk ataupun goresan,” papar Getreda. 

Getreda juga menambahkan telah berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya untuk menentukan penanganan bangkai hiu paus tersebut. Mengingat kondisi bangkai serta lokasi yang berpasir dan landai, maka metode penguburan menggunakan alat berat menjadi pilihan yang tepat.

Editor : Kastolani Marzuki

Follow Berita iNewsBali di Google News

Bagikan Artikel:

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %