Kejati Bali Sita Rp100 Juta Kasus OTT Pungli 5 Pegawai Imigrasi, 1 Jadi Tersangka
DENPASAR, iNews.id – Satu dari lima pegawai Imigrasi di Bandara Internasional Ngurah Rai yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pungli ditetapkan tersangka. Penyidik juga mengamankan uang sebesar Rp100 juta. Lima petugas imigrasi tersebut sebelumnya ditangkap petugas Kejati Bali, Senin (13/11/2023) malam. Kelimanya diamankan atas dugaan penyalahgunaan fasilitas fast track atau layanan jalur cepat.
Aspidsus Kejati Bali, Deddy Koerniawan mengatakan, kelima oknum pegawai Imigrasi itu ditangkap setelah adanya laporan dugaan penyalahgunaan fasilitas fast track atau layanan jalur khusus bagi wanita hamil, lansia, dan kebutuhan khusus lain.
“Seharusnya gratis atau tidak dipungut biaya, namun oleh oknum petugas tersebut justru dipungut biaya sebesar Rp100.000-Rp200.000,” ungkapnya, Rabu (15/11/2023).
Dia mengatakan, pasca-diamankan dan dimintai keterangan selama 1×24 jam, tim penyidik Pidsus Kejati Bali telah menetapkan satu tersangka berinisial HS yang berstatus sebagai Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Bali.
“Kami juga menyita uang hasil penyalahgunaan sebesar Rp100 juta. Saat ini, tersangka sudah ditahan di Lapas Kerobokan Badung,” katanya.
Editor : Kastolani Marzuki
Follow Berita iNewsBali di Google News
Bagikan Artikel: