Baru Bebas, Residivis Narkotika di Bali Kembali Ditangkap usai Terima Kiriman 7 Kg Ganja
DENPASAR, iNews.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menangkap residivis kasus narkoba inisial KD di Buleleng, Bali. Dia diduga menyuplai ganja dari Medan ke Bali.
Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Raden Nurhadi mengatakan, KD ditangkap pada Rabu (13/9/2023) usai menerima tujuh kardus berisi ganja dengan berat korot (bruto) 7.222,33 gram.
Dari pemeriksaan awal, KD selama ini bagian dari jaringan peredaran ganja Medan-Bali. Dia menyuplai ganja untuk diedarkan di Buleleng dan wilayah lain di Bali.
“Kasus ini masih dalam proses pengembangan untuk dilakukan pemetaan jaringan dan tersangka lain,” ujar Nurhadi dalam keterangan tertulis diterima iNews.id, Kamis (14/9/2023).
Editor : Reza Yunanto
Follow Berita iNewsBali di Google News
Bagikan Artikel: