Penampakan Bule Penganiaya Warga Bali Kini Ditangkap Polisi, Badan Kekar Tangan Diborgol
BADUNG, iNews.id – Polisi menangkap Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia karena menganiaya warga Bali. Bule bernama Chepurko Artem berusia 33 tahun itu kini ditetapkan tersangka.
Bule berbadan kekar tersebut ditahan di Mapolsek Kuta Selatan. Mengenakan baju tahanan dan tangan diborgol, Chepurko Artem dihadirkan saat Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Nyoman Karang Adiputra menyampaikan keterangan pers mengenai kasus penganiayaan tersebut.
Pada kesempatan itu, Chepurko Artem dikawal ketat polisi bersenjata laras panjang. Dalam konferensi pers, polisi menunjukkan sejumlah barang bukti saat penganiayaan dilakukan.
Polisi menangkap Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia, Chepurko Artem berusia 33 tahun karena menganiaya warga Bali. (Foto: Indira Arri).
“Ini adalah baju yang digunakan oleh pelaku saat kejadian,” ujar Kompol I Nyoman Karang Adiputra di Mapolsek Kuta Selatan, Sabtu (9/9/2023).
Dia menjelaskan, penganiayaan dipicu karena masalah parkir. Korban, kata dia yang mengendarai sepeda motor bermaksud pulang ke kosannya, namun mobil milik teman perempuan pelaku terparkir posisi menghalangi akses masuk ke rumah kos tersebut.
Editor : Kurnia Illahi
Follow Berita iNewsBali di Google News
Bagikan Artikel: