Sidang Perdana Rektor Unud I Nyoman Gde Antara, Ini Dakwaan JPU
DENPASAR, iNews.id – Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gde Antara hari ini menjalani disidang perdana kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI), Selasa (24/10/2023). I Nyoman Gde Antara bahkan disebutkan kerugian negara mencapai Rp274.570.092.691.
Dalam daftar dakwaan Jaksa Penuntut Umum Agus Eko Purnomo menyebutkan terdakwa I Nyoman Gde Antara diduga memungut SPI dari calon mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Unud.
Padahal sumbangan ini tidak sah berdasarkan peraturan yang berlaku. Terdakwa juga diduga menginputkan SPI pada beberapa program studi yang sebenarnya tidak diizinkan oleh surat keputusan Rektor Unud.
Bahkan, untuk tahun akademik 2020/2021, terdakwa diketahui telah menyadari bahwa surat keputusan Rektor mengenai SPI belum ditetapkan namun tetap menginputkannya dalam sistem pendaftaran online, yang berdampak pada peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Unud yang didepositokan di rekening bank.
Editor : Nani Suherni
Follow Berita iNewsBali di Google News
Bagikan Artikel: